Kasus Novel

Kasus Novel Bawesdan ditutup Jaksa Agung.

Bengkulu, Kupasbengkulu.com – Kasus penganiayaan berat yang mantan Kasat Reskrim  Polres tahun 2004 lalu, Novel Baswedan   dihentikan oleh Kejaksaan Agung.

Penghentian kasus Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi  ini, tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016  yang ditandatangani Kejari Bengkulu Made Sudarmawan.

Hal yang mengagetkan  masyarakat ini  ditegaskan Jampidum Kejagung, Noor Rohmat, saat menggelar jumpa pers di Gedung Kejagung,  Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).

“Setelah melalui diskusi yang panjang, baik yang dilakukan di jajaran Kejati Bengkulu dan Kejagung,  maka diputuskan bahwa penanganan perkara tersangka Novel Baswedan dihentikan” jelas  Noor seperti dikutip dari detik.com

Seperti diketahui, Novel dituduh telah menganiaya enam orang pelaku pencurian sarang walet di Kota Bengkulu, yang menyebabkan seorang pelaku meninggal dunia. Kasus ini sudah dilimpahkan  ke Pengadilan Negeri Bengkulu, kemudian ditarik pihak Kejari Bengkulu dengan alasan penyempurnaan. Akhirnya kasus dini di deponering.

Ade H. Perkasa