
Bengkulu Utara, Kupasbengkulu.com –Dua anggota LSM, RT (35) dan RZ (34) Sabtu sekira pukul 18.05 WIB, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bengkulu Utara.
Kedua pelaku diduga telah melakukan kejahatan pemerasaan terhadap pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkulu Utara. Ini berarti menambah deretan panjang, anggota LSM yang di polisikan.
Kapolres Bengkulu Utara,AKBP Hendri H Siregar melalui Kasat Reskrim, AKP Jufri mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku cukup bukti dijadikan tersangka, apalagi ditambah keterangan saksi yang selesai diperiksa.
Kedua tersangka melakukan aksi pemerasan, dengan meminta uangsenilai Rp 5 juta. Jika uang tidak diberikan, maka kedua pelaku akan melaporkan proyek bermasalahnya kepihak aparat penegak hukum, serta menyebar luaskan ke mass media.
“Kedua pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Pasal yang kita terapkan tentang pemerasan,” kata Jufri.(jon)