BENGKULU – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Kota Bengkulu berhasil diringkus oleh Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu.
Kedua pelaku diketahui berinisial RP (17), warga Jalan Medan Baru, Kelurahan Kandang Limun, dan MA (16), warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
Kejadian bermula saat korban, Adimas Eka Putra (16), bersama temannya mengendarai sepeda motor di Jalan Rafflesia.
Tiba-tiba, kedua pelaku muncul dari belakang dan menendang sepeda motor korban hingga terjatuh. Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis pisau, yang sempat melukai tangan teman korban.
Karena ketakutan, korban dan temannya melarikan diri, meninggalkan motor mereka di lokasi kejadian. Pelaku langsung membawa kabur motor korban beserta sebuah telepon genggam yang tersimpan di boks motor.
Kanit Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu, Ipda Muhammad Ego Fermana, membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku pertama yang kami amankan adalah MA di Kelurahan Jitra. Selanjutnya, kami melakukan pengembangan dan menangkap pelaku RP di Kelurahan Bandar Raya,” ujar Ipda Ego, Senin (13/1).
Menurut Ipda Ego, kasus ini dikategorikan sebagai pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP). “Kejadian ini merupakan kasus pembegalan. Lokasinya di wilayah Penurunan dan terjadi pada 31 Desember lalu,” tambahnya.
Diketahui, kedua pelaku merupakan residivis. MA sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian, sementara RP pernah menjalani hukuman atas kasus pencabulan. Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Bengkulu.
Polresta Bengkulu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.