KANIT TIPIDTER  POLRES BU

Kanit Tipiter Polres Bengkulu Utara

Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Bt (30) dan So (32) warga Desa Batik Nau Kecamatan Batik Nau Kabupaten Bengkulu Utara, Senin (20/10/2014) sekitar pukul 06.33 WIB ditangkap Unit Opsnal Intel Polres Bengkulu Utara, karena diduga menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan jumlah banyak di Kecamatan Giri Mulya.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan 48 jerigen berisi BBM dan 2 unit Mobil Carry Bernopol BD 9213 DC dan BD 9143 DC.

Kronologis ditangkapnya dua orang warga Kecamatan Batik Nau, Bt dan So yang sedang menjual BBM dengan jumlah yang banyak ke warung di Kecamatan Giri Mulya yang sudah diintai unit Intel di dua lokasi berbeda.

Adapun jerigen yang ada di dalam mobil Carry milik So berjumlah 20 buah. 16 jerigen berisi premium dan 4 jerigen berisi Solar. Sedangkan di dalam mobil Carry milik Bt dengan jumlah 28 jerigen berisikan Premium dan siap untuk dijual kewarung. Masing-masing jerigen berisikan 33 liter. Dengan total 1.584 liter.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Ahmad Tarmizi melalui Kasat Reskrim Ipda Eka Candra didampingi Kanit Tipidter Iptu Sampson Sosa Hutapea kepada kupasbengkulu.com menjelaskan, berlanjutnya kasus BBM dengan tersangka dua orang dari Kecamatan Batik Nau, merupakan limpahan tangkapan dari unit opsnal Intel.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka telah mengakui BBM yang mereka jual kewarung tersebut dibeli dari warga di Kecamatan Lais dan bukan dari SPBU. Demi menjaga keamanan dan penyusutan terhadap Barang Bukti (BB) BBM, maka barang tersebut disimpan di SPBU.

”Kedua pelaku sudah kita tetapkan Tersangka. Dan untuk BB kendaraan sudah diamankan termasuk dengan BBM itu sendiri. Pelaku diancam 7 tahun penjara,” demikian Sampson.(jon)