Kupas News – Respon cepat mengungkap peredaran narkoba, Polsek Sindang Kelingi Polda Bengkulu kemarin Senin (03/01) berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Kedua pelaku yang ditangkap berinisial Ka Alias Ta (17) dan Gu Alias To (17) berhasil diamankan Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Medi Azwar pada saat berada di kolam Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi,” terang Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasi Humas IPTU Syahyar dalam keterangan tertulis.
Pelaku yang telah menginjak usia remaja ini, dalam penggeledahan oleh Tim telah terbukti kedapatan memiliki narkotika golongan satu jenis sabu dan beberapa butir ekstasi. Kini tim beserta jajaran telah mengamankan beberapa barang bukti hasil temuan di Polsek Sindang Kelingi.
“Saat diamankan, kedua pelaku yang tertangkap tangan memiliki dan menguasai diduga narkotika golongan 1 sebanyak dua paket sedang dan satu paket kecil jenis sabu, 23 butir pil Ekstasi,” tambahnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, lanjut Syahyar, kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Sindang Kelingi. Lalu Kasi Humas Syahyar juga mengucapkan terimakasih atas bantuan dan informasi dari masyarakat sehingga kepolisian dapat mengungkap penyalahgunaan narkoba tersebut.
Editor: Iman Sp Noya