Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, (Foto : Dodi Irawan).

Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, (Foto : Dodi Irawan).

kupasbengkulu.com – Mantan Kepala ESDM Provinsi Bengkulu Surya Gani dan Tim penggerak pembebasan lahan Kabupaten Seluma dilaporkan tindak pidana penipuan SK CPNS jalur honorer oleh mantan Bupati Seluma Murman Efendi, Senin (26/5/2014) ke Mapolda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno melalu Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Bengkulu Kompol Mulyadi membenakan adanya laporan tersebut.

“Ya laporan korban sudah kita terima, kasus ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Mulyadi.

Dalam laporan Murman, pada tahun 2012 lalu korban dan pelaku terikat surat perjanjian untuk mengurusi pengangkatan CPNS jalur honorer dengan dana Rp 45 juta. Dana tersebut diserahkan Murman kepada pelaku secara bertahap sebanyak 3 kali.

Terungkapnya kasus tersebut saat Murman mendapat undangan dari Kantor Kepagawaian Daerah Kabupaten Kaur untuk mengambil SK pengangkatan CPNS. Namun, setelah Murman hendak mengambil SK anaknya, ternyata SK tersebut bukan dari Kantor Kepegawaian Daerah melainkan dari pelaku sendiri.

Hal ini tidak sesuai dengan prosedur perjanjian antara mereka dan setelah diselidiki ternyata SK tersebut palsu sehingga Murmar menyelesaikan tindak pidana ini ke jalur hukum.

“Kita akan menindaklanjuti tindak pidana tersebut, nantinya kita akan proses secepatnya,” ungkap Mulyadi.

Hingga berita ini dimuat belum didapat konfirmasi dari Surya Gani.(cr3)