KUPASBENGKULU.com, KEPAHIANG – Diduga tidak mau mengembalikan pinjaman uang Rp 300 juta, seorang warga Kepahiang, inisial JE (30) dilaporkan telah melakukan penipuan, Senin (29/6/2015). Pelapor, Nurhadi Wibowo (49) warga Kalidoni Blok C No. 1 Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang.
Kapolres Kepahiang AKBP. Iskandar ZA melalui Kabag Ops Kompol. Safrudin dan Kasat Reskrim Iptu. M. Indra P dan KBO Res Ipda Tommy Sahri menerangkan, laporan dugaan penipuan tersebut terjadi pada Selasa (3/2/2015) di kawasan Jalan. Santoso.
“Dari keterangan pelapor, ia sudah kerap menagih hutang kepada terlapor sejak pertengahan februari lalu. Karena tidak pernah berhasil, dan merasa tertipu, akhirnya ia melaporkan prihal tersebut ke kita. Untuk saat ini, laporan tengah kami tindaklanjuti,” kata Tommy.
Hutang pelapor, lanjut Tommy, berasal dari pengambilan barang. Setelah beberapa bulan, nilai hutan membengkak hingga Rp 300 Juta. ” Kita akan meminta keterangan terhadap terlapor. Jika memang memenuhi unsur, maka akan kita amankan, ” singkat Tommy.(slo)