kupasbengkulu.com, Kota Bengkulu – Mantan Kadis Pu Seluma Herwansyah kembali memenuhi panggilan Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu Senin pagi, (07/03) di Mapolda Bengkulu. Dalam pantuan media ini Herwansyah yang memakai kemeja berwarna abu-abu ini memasuki ruangan Sat III Unit I Tipikor sekitar pukul 10.45 WIB.

“Nanti ya, jangan sekarang. Tidak sportif kalau wawancaranya sekarang,” ujar Herwansyah ke wartawan sembari kembali menuju ruangan pemeriksaan.

Herwansyah yang didampingi kedua pengacaranya, saat ini pemeriksaan keduakali nya oleh Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu.

Pemanggilan mantan Kadis PU Seluma ini berkaitan dengan proyek yang dianggarkan pada tahun 2013 sebesar Rp 1,2 miliar, diduga pekerjaan tersebut terindikasi adanya pengurangan volume pekerjaan serta kelebihan bayar.

Diduga Mantan Kadis PU Seluma Herwansyah dinilai bertanggungjawab karena menyetujui kelebihan pembayaran tersebut. Selain itu penyidik juga mengindikasikan jika spesifikasi pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan fisik bangunan yang selesai dikerjakan.

Adapun ketujuh tersangka yang kini sudah menjalani penahanan kejaksaan adalah Ah (Kepala Dinas PU Seluma saat ini), Wa (PPTK), An, No, Ar dan Br (Tim PHO) dan Si (kontraktor pelaksana).(bro)