Ilustrasi SPPD Fiktif
KUPASBENGKULU.com, BENGKULU UTARA – Ketua DPRD Bengkulu Utara, Aliantor Harahap menyerahkan ke proses hukum Terkait adanya dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara yang dilaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur yang disampaikan oleh Damuri mantan Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan total dana Rp 318.030.000 yang diacairkan pada bulan April tahun 2015.

(Baca Juga : Mantan PPTK Laporkan Dugaan SPPD Fiktif di DPRD Bengkulu Utara)

Aliantor tidak banyak memberikan penjelasan berkenaan dengan ada isu SPPD fiktif di lembaga yang ia pimpin, dan membantah isu yang merebak di media massa adanya dana yang fiktif itu.

Dijelaskannya, dana Rp. 318.030.000 dianggarkan untuk kebutuhan dewan berkunjung ke kecamatan. Dan dicairkan setelah dewan melakukan kunjungan ke masing-masing dapilnya dengan menggunakan dana sendiri. Artinya, dewan melakukan Kunjung Kerja (Kunker) setelah beberapa kali baru bisa dicairkan.

“Yang jelas,karena kasus itu sudah dilaporkan ke pihak hukum, dalam hal itu biarkan proses hukum berjalan. Karena menurut kita dana tersebut tidak fiktif dan memang dipergunakan oleh dewan untuk kunjungan kerja,” kata Aliantor, Selasa (7/7/2015) di ruang kerjanya.

Dia juga menambahkan, mengingat anggaran tersebut masih dalam tahun anggran berjalan, dan diyakini belum ada temuan dari pihak terkait karena belum dilakukan SPJ oleh bagian yang mengelola dana tersebut. Ia juga berkeyakinan dana tersebut tidak menyalahi ketentuan yang ada.

“Memang dalam pencairan dana tersebut secara lisan saya sampaikan kepada bagian yang mengelola dana itu. Apa yang sampaikan sebatas memberitahukan kalau ada dana hak dewan untuk dicairkan,” beber Aliantor.(jon)