curanmor_di_enrekang
Lebong, Kupasbengkulu.com-Hasil pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dari tersangka  TW (19) dan SM (22) yang kini diamankan Polsek Lebong Utara pada Minggu (10/4/2016) lalu, ternyata mengaku melakukan aksi Curanmornya  di sembilan tempat.

Tersangka SM mengaku pada penyidik kepolisian, dirinya memang  pernah terlibat pencurian motor di sembilan lokasi. Tak hanya di Kabupaten Lebong, SM juga sudah berhasil meggasak sepeda motor di  tiga kabupaten lainnya.

Masing-masing di Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Lubuk Linggau Sumatera Selatan. Sementara rekannya, TW baru terlibat di dua lokasi saja.

Kapolres Lebong AKBP Zainul Arifin melalui Kapolsek Lebong Utara Iptu Made Geloh didampingi Kanit Reskrim Ipda Kuat Santosa  mengungkapkan, dari keterangan pelaku terungkap, kedua pelaku pernah melakukan aksi yang sama, diantaranya 4 TKP diwilayah hukum Polres Lebong, 1 TKP di Kepahiang, 3 TKP di Rejang Lebong dan 1 TKP di Lubuk Linggau Sumatera Selatan.

“Sementara rekannya, TW mengaku baru dua kali, di Rejang Lebong dan di Lebong. Sebelum akhirnya aksi keduanya ditangkap saat kepergok tengah merusak kontak kunci sepeda motor diparkiran kolam renang, yang berada di Desa Air Putih,” kata Kanit.

Kanit menambahkan, dari hasil kejahatannya, pelaku berhasil menjual sepeda motor hasil curian, dengan harga berkisar antara Rp 1 hingga Rp 2 Juta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Polres Lebong saat ini tengah melakukan koordinasi, yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Lebong dengan Polres lainnya, sesuai dengan hasil penyidikan yang dilakukan. Sementara kedua pelaku terancam kurungan penjara selama 7 tahun, sesuai pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” kata Kanit.

Penulis : Rendra Sutanto