Pelaku pemilik sabu ditangkap BNN Provinsi Bengkulu

Pelaku pemilik sabu ditangkap BNN Provinsi Bengkulu

Kupasbengkulu.com, Kota Bengkulu – Hero Erlanga (27) dan Robi Sugara (27) warga Rejang Lebong, diketahui juga berperan sebagai pengedar Narkoba berjenis Shabu. Saat diwawancarai, kedua pelaku ini terpaksa menjual barang haram tersebut karena tuntutan faktor ekonomi.

Dalam akses pembelian barang haram tersebut, keduanya melakukan hubungan komunikasi melalui via handphone kepada masyarakat yang ingin memesannya.

Asal Shabu dengan seberat 3,3 gram ini berasal dari Kota Linggau Provinsi Sumatera Selatan. Dari keterangan salah satu pelaku Robi mengungkapkan, kedua nya berkerja disalah Depot Kayu di Rejang Lebong.

“Belinya melalui via handphone mas, beli sedikit. Kalau gajian langsung beli itu (Narkoba.red). Kita jual lagi, kalau ada mau yang pesan”
.
“Kalau Bekerja di depot kayu gajinya gak cukup, makanya kita jual shabu,” tutup Robi sembari menundukan kepala.

Sebelumnya Tim Berantas BNNP Bengkulu, Selasa (15/03) lalu menahan kedua pelaku yang saat itu kedapatan mengkonsumsi shabu di kediamannya, Jalan Gajah Mada 5 No 31 Kelurahan Gajah Mada Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong. Dari keterangan pelaku, shabu tersebut ditemukan dikandang ayam yang terletak dibawah kandang ayam tepatnya belakang kediaman pelaku.

Kedua pelaku terancam dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Bro)