Edo

Oleh: Ridho Apriansyah*

Maraknya permainan uang atau sering disebut dengan ‘money game’ apakah keuntungan atau kerugian. Disatu sisi sudah banyak yang sudah berhasil menjalani bisnis investasi ini, tetapi banyak juga yang mengalami kerugian. Memang untuk mereka yang sudah menikmati keuntungan dia oke-oke saja, tetapi bagaimana dengan yang mengalami kerugian.

Lalu dimana peran Otoritas Jasa Keuangan? yang selaku sebagai lembaga pengawasan dan perlindungan konsumen. Padahal jelas dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) UU No 21 tentang Otoritas Jasa Keuangan salah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah memberikan edukasi dan perlindungan konsumen.

Dalam seminar nasional “Peran OJK dalam Penegakan Hukum Terhadap Investasi Bodong dengan narasumber Irjen Pol Drs, Rusli Nasution, selaku Kepala Departemen Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa OJK bentuknya hanya pengawasan dan perlindungan konsumen.

Dalam artian OJK hanya mengawasi sektor jasa keuangan yang meliputi perbankan, asuransi, kegiatan pasar modal, pembiayaan.

Bagaimana dengan investasi Dream for Freedom (D4F)?salah satu anggota D4F menjelaskan mengenai perizinan dan legalitasnya ada.

Legalitas yang dimiliki D4F adalah legalitas Multi Level Marketing (MLM), maka dari itu ini bukan merupakan tugas OJK karena kewenangan OJK hanya pada industri jasa keuangan, melainkan perizinan ini di bawah Kementrian Perdagangan.

Ada juga mereka (anggota D4F) mengklaim dirinya bukan MLM melainkan perkumpulan sifat nya organisasi yang sifatnya seperti arisan.

Saat diwawancara Rusli mengungkapkan, belum bisa menetapkan D4F itu legal atau ilegal. Karena perlu kajian dan analisis khusus karena ijin mereka adalah organisasi dan organisasi tersebut harus berbadan hukum di bawah kewenangan pemerintah daerah setempat.

Dia juga mengatakan, masyarakat yang ingin berinvestasi atau bergabung menjadi salah satu anggota bisnis dengan sistem MLM, cobalah untuk mengenali dulu apakah benar ini merupakan bisnis, ataukah hanya sebuah permainan uang.

Ia juga memberitahukan jika di tawari produk MLM masyarakat bisa langsung mendaptkan informasi dari situs www.apli.or.id. Di situs Asosiasi Penjual Langsung Indonesia ini, masyarakat bisa paham perbedaan money game dan penjual langsung legal yang di ketahui keberadaannya di Indonesia. Di situs ini juga di sebutkan ciri-ciri money game dan skema piramida serta daftar penjual langsung yang legal, terdaftar, dan terbukti bukan penganut sistem money game.

*Wartawam Ekonomi kupasbengkulu.com