Jumat, Juli 11, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaDAERAHBENGKULU UTARAKades "Buta Huruf" Copot Perangkat, BPMPD: Harus Mudes

Kades “Buta Huruf” Copot Perangkat, BPMPD: Harus Mudes

Pilkades

Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Rekor MURI pelantikan kepala desa (kades) terpilih di Bengkulu Utara malah menjadi persoalan. Pasalnya, ada protes bahwasannya kades terpilih bernama Anton dari Desa Taba Kelintang, Kecamatan Batiknau, disinyalir tidak bisa baca tulis alias buta huruf.

Bukan persoalan itu saja, Senin (29/08/2016) beberapa perangkat desa mendatangi Kantor Badan Pemerintahan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) setempat. Pasalnya mereka mengaku merasa keberatan atas pencopotan perangkat desa oleh kades terpilih.

Salah seorang perangkat desa, Babulkis, mengatakan kebijakan yang dilakukan oleh kades yang baru sudah menyalahi aturan. Oleh karena itu pihaknya meminta pemerintah kecamatan atau pun kabupaten untuk mengambil sikap tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Apalagi, dalam pencopotan perangkat desa tersebut tidak melalui musyawarah desa (Mudes).

“Kami tahu aturan. Makanya kami mendatangi kantor BPMPD ini untuk minta kejelesan,” kata Babulkis.

Kasi Pemerintahan BPMPD Bengkulu Utara, Sugeng Prayitno, menjelaskan berkenaan dengan adanya kades terpilih yang buta huruf tersebut sesungguhnya merupakan produk dari masyarakat sendiri. Artinya, yang mengetahui karakter kades adalah masyarakat setempat.

“Kalau itu yang terjadi, siapa yang disalahkan? Panitia hanya menerima syarat saja,” singgung Sugeng.

Dia juga meminta agar kades setempat dapat mengembalikan perangkat desa pada fungsi semula, sebelum ada petunjuk selanjutnya.

“Kita akan menyampaikan surat edaran bupati,” demikian Sugeng. (jon)