Kepahiang, kupasbengkulu.com – Seorang pelajar asal Kecamatan Kepahiang, sebut saja namanya Kantil (11) dilaporkan atas dugaan cabul seorang bocah perempuan, Kuncup (Nama samaran) ke Polres Kepahiang, Rabu (25/3/2015). Pelapor inisial JL, merupakan bibi dari terlapor sendiri.
“Keterangan pelapor, dugaan pencabulan oleh terlapor yang juga berjenis kelamin perempuan, terjadi pada siang Rabu sepekan yang lalu. Peristiwa itu terjadi di rumah nenek korban, ” terang Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA, melalui KBO Resrkrim Ipda Tommy Sahri.
Rumah nenek korban yang juga berada di wilayah Kecamatan Kepahiang. Tepatnya, ketika sepupu korban mengajak bermain didalam sebuah kamar.
“Terlapor mengajak korban bermain kearah perbuatan cabul. Korban yang mengerti apa-apa itu, menurut saja, ” terangnya.
Lantaran belum mengerti apa-apa, terlapor membuka celana korban dan memasukkan jari telunjuk dan ranting kayu res ke dalam kemaluan korban.
“Kemudian, korban merasa sakit dan menangis. Mengetahui itu, pelapor tidak terima dan melaporkan ke kita,” sampai Tommy.(slo)