rapat

Pertemuan antara Tokoh Masyarakat (Tomas), SKPD, FKPD di aula Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur, Rabu (10/12/2014).

Kaur, kupasbengkulu.com – Adanya gejolak sosial mengenai hiburan malam yang berkembang dalam masyarakat Bupati Kaur Hermen Malik menggelar pertemuan antara Tokoh Masyarakat (Tomas), SKPD, FKPD di aula Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur, Rabu (10/12/2014).

Dalam pertemuan tersebut Hermen Malik menyampaikan, jika pesta malam dengan organ tunggal yang sudah menjamur di masyarakat di Kabupaten Kaur saat ini mulai meresahkan warga. Terutama organ tunggal hingga larut malam, ditambah lagi dengan mendatangkan beberapa biduan yang hanya, untuk menghibur para tamu ternyata bisa menimbulkan dan memicu permasalahan yang membuat masyarakat khawatir dengan kebebasan organ tunggal di malam hari ini.

“Untuk pesta malam dengan organ tunggal malam itu boleh saja. Tapi, harus dikeluarkan izin terlebih dahulu, dan izin ini harus diperketat seperti harus izin Koramil, Polsek, BMA dan tokoh agama. Nah jika salah satu izin tersebut tidak dikantongi, maka tidak boleh ada yang melakukan organ ini. Tidak hanya masyarakat yang harus izin, melainkan pemda dan instansi lain juga jika ada acara malam hari harus mengajukan perizinan. Dan jam hiburannya dibatasi, jangan sampai Jam 01.02 WIB hingga 02.03 WIB masih bergema musiknya,” papar Bupati Kaur Hermen Malik, Rabu (10/12/2014).

Ia melanjutkan, penerapan ini tentunya tidak bisa dilakukan oleh Pemda sendiri, melainkan harus adanya ketergantungan dan kerjasama antara masyarakat dengan pemerintahan. Teritama Kecamatan harus menegaskan dan menerapkan betul peraturan perizinan ini, karena Kecamatan merupakan ujung tombaknya dalam upaya penertiban ini.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri tanpa adanya bantuan dan kerjasama dari pihak kepolisian, koramil, tokoh masyarakat dan tokoh agama,” demikian Hermen.(mty)