
Kepahiang, kupasbengkulu.com – Polres Kepahiang, Jumat (6/2) sekitar pukul 16.30 WIB, berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor bodong tanpa nopol dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Disamping mengamankan sepeda motor, Polres juga mengamankan seorang warga yang sekarang ini ditetapkan sebagai tersangka.
“Kejadiannya pada malam kemarin. Jenis sepeda motor yang diamankan yakni Honda Blade warga hitam orange dengan nomor mesin JBH1E1200315 dan Honda Revo Absolute warna hitam dengan nomor rangka MH1JBC11BK168729,” tegas Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA.
Disamping mengamankan sepeda motor, Polres menurut Iskandar juga berhasil mengamankan seorang warga. Siapa warga yang dimaksud, sementara ini belum dapat disampaikan.
“Kita dalam pengembangan. Dugaan kita terhadap tersangka ini, merupakan sindikat antar kabupaten dan juga Provinsi,” jelas Iskandar.
Adapun kronologis penangkapan dua unit sepeda motor dan tersangka, dari kekcurigaan warga akan sepeda motor yang terparkir di sebuah warung. Saat akan dekati oleh anggota patroli Polres, tiba-tiba salah seorang pengendara langsung kabur.
“Satu orang lagi yang telah kita tetapkan sebagai tersangka berhasil diamankan. Kemudian untuk satu orang yang berhasil kabur, masih kita buru,” kata Iskandar.(slo)