Rabu, April 24, 2024

Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Digelar Hingga Akhir November

Kupas News, Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali memberikan keringanan bagi masyarakat dari sektor pajak, yakni program pemutihan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua dan roda empat atau lebih.

Program pemutihan kendaraan bermotor bagi masyarakat Bengkulu ini mulai berlaku pada 1 Agustus hingga 30 November 2022, berdasarkan keputusan Gubernur Bengkulu nomor: L. 281.BPKD Tahun 2022.

Adapun program ini terdiri dari, pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Denda SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan), dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kepemilikan ke-2 dan seterusnya.

Diketahui, Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah daerah (Pemprov Bengkulu) untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar. Tanpa harus membayar denda, wajib pajak yang ikut pemutihan bisa langsung membayar pokok PKB saja.

Editor: Iman Sp Noya

Related

Personel Polres Mukomuko Ikuti Sosialisasi Pembinaan Etika Profesi Polri

Personel Polres Mukomuko Ikuti Sosialisasi Pembinaan Etika Profesi Polri ...

Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjung Kemuning Lantik 44 Orang PTPS

Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjung Kemuning Lantik 44 Orang PTPS   Tue,...

Alat Berat Diturunkan Atasi Longsor Jalur Lintas Curup-Muara Aman

Alat Berat Diturunkan Atasi Longsor Jalur Lintas Curup-Muara Aman ...

Pemprov Bengkulu Pastikan Mobilisasi Material Proyek ke Pulau Enggano Lancar

Pemprov Bengkulu Pastikan Mobilisasi Material Proyek ke Pulau Enggano...

Apel Perdana Tahun 2024, Bupati Kopli Pesankan Ini Kepada Seluruh ASN

Apel Perdana Tahun 2024, Bupati Kopli Pesankan Ini Kepada...