Bengkulu utara, kupasbengkulu.com– Hari pertama menjalankan ibadah puasa 1436 H, aparat Polres Bengkulu Utara (BU)meringkus tiga orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Berdasar data lapangan,ketiganya ditangkap oleh pihak Sat-Reskrim Polres BU bersamaan, Kamis (18/6/2015) pukul 23.00 WIB di wilayah Kota Bengkulu, setelah tiga jam beraksi, mengambil motor jenis Yamaha Vega R warna biru, dengan nomor polisi (nopol) BD 5039 DS, milik Kosim (23) warga Desa Tambak Rejo, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten BU, Provinsi Bengkulu, di parkiran rental Play Station, Desa Karang Suci, Kecamatan Argamakmur, 20.00 WIB.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Hendri H Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Hernanto, kepada wartawan, Jumat (19/6/2015), menjelaskan, tersangka YG (16), RY (19) dan YH (19) yang merupakan warga Argamakmur diketahui pemain lama dalam pencurian kendaraan bermotor ini diduga juga ikut terlibat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya.

“YH melakukan eksekusi, dan otak pelaku dari pasal 363 KUHP ini yaitu YG, yang kebetulan memanfaatkan kelengahan korban yang meletakkan kunci kendaraannya di tempat yang tidak aman,” jelas Bayu sapaan akrabnya.

Bayu, menghimbau masyarakat lebih mawas diri, dan melengkapi kunci ganda setiap kendaraan bermotor.

“Tetap waspada dan lengkapilah kendaraan bermotor anda dengan kunci pengaman ganda,” demikian kasat. (jon)