Press Release Polres

kupasbengkulu.com, kota bengkulu – Lengkap sudah catatan kriminal lelaki berinisial By (56) warga Kelurahan Lingkar Barat, Kota Bengkulu. Resedivis kasus pencurian ternak dan pencurian dengan kekerasan ini, harus berurusan dengan pihak kepolisian lagi karena ulahnya menyodomi lima orang bocah.

Ulah By ini dilaporkan salah seorang korbannya yang berinisial EF, karena telah mendapatkan perlakuan seks menyimpang dari pelaku pada tanggal 22 Juli 2015 lalu. Atas perbuatan tersebut, korban melaporkan pelaku ke Polres Bengkulu. Bergerak cepat, petugaspun berhasil membekuk pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dihadapan polisi, By mengaku telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak ini. Modusnya, pelaku mengiming-imingi calon korbannya dengan uang imbalan senilai Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu.

saat ini pihak Kepolisian telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa celana dalam, kaos berwarna hitam dan celana jeans yang dipakai korban serta hasil visum menunjukkan bahwa ada luka di bagian dubur korban, dan jajarannya tengah melakukan pendalaman terhadap perkara ini.

“Pelaku ini pernah dihukum tahun 1974 masalah pencurian ternak dan mendapatkan vonis selama dua bulan, serta dia juga pernah dihukum masalah pencurian dengan kekerasan di Kota Bengkulu yakni pada Tahun 2005 dengan vonis tiga bulan penjara,” beber Kepala Kepolisian Resor Kota Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta pada jumpa persnya.

Sementara itu saat ditanyai pasal yang akan menjerat pelaku sodomi tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya akan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2002, yakni pasal 82 ayat 1.(bii)