Sabtu, April 27, 2024

Ingat, Belum Beranak Lima Kali Sapi Tak Boleh Dipotong

kupasbengkulu.com – Saat Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri jumlah kebutuhan akan daging sapi meningkat, karenanya jumlah sapi yang dipotong pun meningkat, bahkan hingga 700 persen dibanding hari biasanya.

Namun tahukah Anda, dalam memotong hewan ada aturannya, bukan hanya berdasarkan aturan agama, melainkan juga aturan Undang-Undang. Sebab Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan melarang pemotongan sapi betina yang belum melahirkan hingga lima kali.

Hal itu diungkapkan Kabid Kesehatan Hewan Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan Kota Bengkulu, Ir. Hauliantua Pohan. Menurutnya, berdasarkan undang-undang tersebut sapi betina produktif tak boleh dipotong sebelum berusia delapan tahun, yang dalam rentang waktu itu sapi betina dapat memiliki lima anak.

“Aturannya memang seperti itu, jadi daging sapi yang dijual dipasaran itu 80 persennya adalah sapi jantan. Larangan pemotongan sapi betina produktif itu membantu swasembada daging di Bengkulu, sehingga kita tidak terus-terusan impor sapi dari luar daerah,” papar Hauliantua.

Ia menjelaskan, sapi betina mulai berkembang biak pada usia dua tahun, dengan masa bunting selama 285 hari. Jika sapi betina tersebut sehat, maka ia akan terus bereproduksi setiap tahun. Saat usianya delapan tahun sapi itu diprediksi telah melahirkan sebanyak lima kali.

“Walaupun kita punya sapi lokal, namun pasokan daging untuk Kota Bengkulu masih bergantung pada sapi Australia yang menjalani penggemukan di Provinsi Lampung. Jika tidak ada larangan pemotongn sapi betina produktif, maka dipastikan ketersediaan sapi di Bengkulu menyusut akan drastis,” ungkapnya.

Untuk ketersediaan sapi di Kota Bengkulu saaat ini Hauliantua meyakinkan terdapat sekitar 5.000 ekor sapi jantan layak potong, jumlah tersebut didominasi sapi jantan yang berusia 2-4 tahun.(beb)

Related

Lawan Serius Petahana, Teddy Rahman Lengkapi Persyaratan Balon Bupati Seluma

Lawan Serius Petahana, Teddy Rahman Lengkapi Persyaratan Balon Bupati...

Indeks Demokrasi Indonesia di Bengkulu Tahun 2022 pada Angka 73,23

Indeks Demokrasi Indonesia di Bengkulu Tahun 2022 pada Angka...

Kunjungan Kapolres Mukomuko ke Polsek Penarik Pastikan Situasi Kamtibmas

Kunjungan Kapolres Mukomuko ke Polsek Penarik Pastikan Situasi Kamtibmas ...

Jaksa Usut Keterlibatan TAPD di Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Stunting

Jaksa Usut Keterlibatan TAPD di Kasus Dugaan Penyelewengan Dana...

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan ...