Kaur, kupasbengkulu.com – Natal adalah Hari besar umat kristiani yang bertepatan Kamis (25/12/2014), Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat jatah libur empat hari, yakni sejak Kamis hingga Minggu (28/12/2014).

Kabag Humas Pemda Kaur Edi Jaya Saputra menuturkan, jika PNS diliburkan sesuai dengan surat edaran dan akan masuk kembali, Senin (29/12/2014) dan tidak diperbolehkan untuk menambah jumlah libur. Bagi PNS yang menambah waktu liburnya, maka akan dikenakan sanksi.

“Sesuai surat edaran, PNS libur selama empat hari yakni dari Kamis hingga Minggu (28/12/2014), dan tidak diperbolehkan menambah jumlah hari libur,” kata Kabag Humas Edi Jaya, Rabu (24/12/2014). (mty)