Suasana penyegelan di SDN 62 Kota Bengkulu

Suasana penyegelan di SDN 62 Kota Bengkulu

kupasbengkulu.com – Ahli waris lahan SD Negeri 62 Kota Bengkulu, atas nama Fisahri (46), Sabtu (3/5/2014), sekitar pukul 14.01 WIB menyambangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bengkulu, untuk melaporkan persoalan penyegelan SDN 62.

Dari laporan tersebut, ahli waris merasa jika dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tidak ada memberikan kepastian atas ganti rugi lahan seluas 5.638 meter persegi di jalan Rukun No.39 Kelurahan Sawah Lebar Baru Kota Bengkulu, yang berlangsung sejak beberapa tahun lalu itu. Hasilnya, Ombudsman Perwakilan Bengkulu berencana memediasi pihak ahli waris dengan Pemkot Bengkulu guna mencari solusi terbaik.

”Tadi siang, ahli waris secara resmi melaporkan persoalan ini ke Ombudsman Perwakilan Bengkulu. Kita akan memediasi kedua belah pihak agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” kata Asisten Ombudsman Perwakilan Bengkulu, Irsan Hidayat, S.Sos, Sabtu (3/5/2014).

Irsan mengatakan, secara garis besar laporan dari ahli waris telah diterima Ombudsman. Selain itu, lanjut Irsan, dari Ombudsman sendiri berencana akan menyambangi Pemkot Bengkulu, Senin (5/5/2014).

”Kalau tidak ada halangan, Senin (5/5) nanti kita akan ke Pemkot,” demikian Irsan.

Untuk diketahui, penyegelan SD N 62 KOta Bengkulu dengan cara pemagaran menggunakan seng itu, bertepatan dengan hari lahir sertifikat lahan tertanggal 1 Mei 1980 atau 34 tahun lalu atas nama Atiyah. Yang mana, tertuang dalam Buku Tanah Wil 4 Sawah Lebar Milik Nomor 990/IV/sisa. Surat Ukuran Nomor. 191 tanggal Mei 1980.(gie)