
Kota bengkulu, kupasbengkulu – Impian untuk menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Warga Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong, Riska Yani (22) sirna, setelah ditipu warga Kota Bengkulu berinisial Ya. Sehingga uang sebesar Rp 28 juta milik kroban melayang.
Tidak terima atas dugaan penipuan tersebut, korban mendatangi Mapolda Bengkulu, Minggu (08/02/2015) untuk melaporkan tindak pidana dugaan penipuan Calo CPNS tersebut.
”Laporan kita sudah kita terima dari korban dan segera kita tindaklanjuti,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP. Sudarno melalui Kasubdit Penmas Bid Humas Kompol Mulyadi.
Dari laporan korban kepolisi, penipuan yang dilakukan Ya tersebut, berawal dari mereka bertemu di Mega Mall Bengkulu, Kamis (31/07/2014) lalu, secara tidak sengaja. Saat itu, Ya menawarkan kepada Riska untuk memasukannya menjadi PNS di Kabupaten Seluma.
Namun sebelum itu, Ya mengharuskan Riska membayar uang sebesar Rp 100 juta sebagai syarat menjadi seorang PNS. Akan tetapi, karena uang belum mencukupi, Riska kemudian membayar uang sebesar Rp 28 juta sebagai uang muka dahulu.
Kecurigaan Riska muncul setelah namanya tidak dimuat dalam media, bahwa ia tak lulus dari PNS di Kabupaten Seluma. Sehingga ia kemudian meminta uangnya kembali kepada Ya.
Tetapi, dengan berbagai alasan Ya tidak kunjung mengembalikan uang tersebut. Oleh Sebab itu, Riska kemudian melaporkan tindak pidana penipuan tersebut ke Polisi.(dex)