okeee....

Rapat Dinas Pertambangan dan Energi membahasa perusahaan yang ‘nakal’

Bengkulu Utara, kupasbengkulu,com – Berdasarkan data dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara, sebanyak delapan perusahaan pemeggang izin pertambangan, belum mereklamasi sebagaimana aturan yang ditetapkan atau perusahaan ‘Nakal’.

Adapun persuahaan tersebut yakni, PT. Reksindo Guriang Tandang, PT. Kaltim Global, PT. Indonesia Riau Sri Avantika, PT.Bara Adhipratama, PT.Pirman Ketaun, PT. Injatama, PT. Bumi Arma Sentosa dan PT. Putra Nanditama.

Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara Ramadanus mengatakan, pemerintah mengeluarkan aturan, yang mewajibkan pemegang izin pertambangan untuk mereklamasi dan pasca tambang dengan benar.

Jika melanggar, tegas dia, sanksi maksimal pencabutan izin siap dijatuhkan.Hal ini tertuang Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2010, tentang Reklamasi dan Pascatambang. Pemerintah mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus Eksplorasi untuk mereklamasi. Reklamasi tersebut dilakukan terhadap lahan yang terganggu pada kegiatan eksplorasi.

”Sanksi tetap akan diberikan kepada pihak perusahaan yang tidak melaksanakan reklamsi. Namun, polanya harus melalui mekanisme yang ada. Artinya, surat teguran harus dilakukan sampai tiga kali,” tegas Ramadanus.

Ramadanus menambahkan, untuk pemegang IUP dan IPUK Operasi Produksi, selain reklamasi juga diwajibkan untuk melakukan pasca tambang di lahan terganggu, pada kegiatan pertambangan.

Kewajiban ini, jelas dia, menyangkut baik kegiatan penambangan terbuka maupun penambangan bawah tanah. Reklamasi dan Pasca tambang, tambah dia, merupakan konsep yang dianut dalam UU No. 4 Tahun 2009, tentang Mineral dan Batubara.

Reklamasi, terang dia, diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan serta ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

Adapun, kegiatan pasca tambang didefinisikan sebagai kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir dari sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan.

Tujuannya, untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.(jon)