Minggu, Juli 6, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaHUKUM DAN PERISTIWAIni Kasus yang Ditangani Kejari Bengkulu di Tahun 2014

Ini Kasus yang Ditangani Kejari Bengkulu di Tahun 2014

Kajariii
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Bengkulu, Samsudin

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Di tahun 2014 lalu, kejahatan terkhusus pidana umum yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tertinggi, yakni kasus Narkoba. Dari 200 kasus pidana khusus kasus narkoba sebanyak 58 pekara, yang ditangani dengan jumlah tersangka sebanyak 85 pekara.

“Terkhusus kejahatan yang paling tertinggi di tangani langsung Kejati, yakni kasus narkoba sebanyak 58 kasus dan tersangkannya sebanyak 85 kasus. Kasus ini langsung kita pidanakan ke pengadilan negeri dan kita selesaikan,” kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Bengkulu, Samsudin.

Menurutnya, semua tersangka dari kasus narkoba ini sendiri yakni korban atau pengguna. Dari 85 tersangka ini tergolong dari berbagai maacam orang mulai dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota penegak Hukum hingga ke pelajar.

Diimbaunya, agar masyrakat megerti tenagtang bahaya narkoba termasuk elemen penegak hukum. Sehingga angka kejahatan narokba yang ada di Bengkulu bisa berkuranga dan bisa ditangani.

“Kalau penegak hukum tidak akan tutntas harus melibatkan elemen masyarakat. Kita sudah sering mengimbau teman di kejaksaan jangan terkena kasus narkoba. Bagaimana Kajati sering mengimbau jangan terlibat narkoba,” imbaunya.

Selain itu, Samsudin menjelaskan, setelah kasus narkoba, kasus yang tertinggi kasus pelecehan seksual. Kemudian kasus ini berlanjut pada pekara penipuan. Lalu pembunuhan dan terakhir kasus pencurian dan lainya.

Dari data seluruh jajaran Kejati sendiri, kasus pidana umum jumlah pekara yang ditangani sebanyak 1258 pekara. Dari 1258 pekara kasus ini telah diselesaikan sebanyak 1246 pekara. Sehingga kasus pidana umum ini tersisa 12 pekara.

Sedangkan pekara penuntutan sebanyak 175 pekara dan dari 175 pekara ini telah diselesaikan semua oleh jajaran Kejati Bengkulu.(dex)