Beranda DAERAH MUKOMUKO Ini Penjelasan Kades Semundam Terkait Bangunan Gedung Serba Guna

Ini Penjelasan Kades Semundam Terkait Bangunan Gedung Serba Guna

Kupas News, Mukomuko – Pembangunan Gedung Serba Guna di Desa Semundam, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko mangkrak dan tidak ada kejelasan terkait kelanjutan pembangunannya.

Ini disampaikan langsung Nurul Huda Muhtar dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Pro Jokowi Ma’ruf Amin (Projamin) saat mendatangi awak media, kemarin Senin (9/5).

Pembangunan yang menelan anggaran selama dua tahun tersebut, kata Nurul, capai Rp2 Miliar sampai selesai. Kendati demikian dirinya sangat menyayangkan atas bangunan yang telah terbangun namun tidak selesai.

“Padahal jika pembangunan gedung tersebut dilanjutkan, tentu selain mendatangkan pendapatan untuk desa dari uang sewa juga dapat meningkatkan keolahragaan pada warga,” sebutnya.

Menanggapi itu, Kepala Desa Semundam, Amril Mukmin menjelaskan terkait mangkraknya pembangunan gedung tersebut lantaran terbentur aturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah melalui UU Nomor 2 Tahun 2019 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan.

“Dimana kebijakan tersebut dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian negara. Sehingga segala bentuk pembangunan yang bersumber dari anggaran dana desa tidak bisa dilanjutkan. Salah satunya penyelesaian pembangunan gedung serba guna di desa Semundam,” kata Amiril, saat dikonfirmasi, Selasa (10/5).

Akibat dari kebijakan tersebut, ditambahkan Amril, banyak desa yang bernasib sama. Dimana telah terlanjur membangun gedung di tahun 2019 seperti membangun kantor kepala desa, balai desa dan tempat ibadah jadi harus terhenti pembangunannya.

“Hingga hari ini UU tersebut belum mengalami perubahan dan juga belum ada petunjuk dari dinas DPMD. Karena banyak desa mengalami hal tersebut,” pungkasnya mengakhiri.

Reporter: Ahmad Pajri

Exit mobile version