Kaur, kupasbengkulu.com – Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Joko Widodo, Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif, tertanggal 3 November 2014.
Dari Inpres tersebut, menginstruksikan kepada pihak terkait untuk menverifikasi dan pemutakhiran data, membuat daftar tambahan calon penerima PKH dan keluarga miskin setelah dilakukan verifikasi.
“Kami telah menerima Instruksi Presiden dan segera melakukan verifikasi dan pemutakhiran data secepatnya, untuk diserahkan karena memang terdapat beberapa data yang perlu diverifikasi dan dimasukan ke daftar tambahan,” ungkap Kabid Bansos Sasmuarsan, Rabu (07/01/2015).
Saat ini data penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggran 2014 di Kabupaten Kaur ada 14 Kecamatan dari 15 Kecamatan, artinya tinggal satu Kecmatan lagi yang belum menerima PKH.
Untuk tahun 2013 terdapat 8 Kecamatan yang menerima bantuan PKH dan disusul tahun 2014 sebanyak 6 Kecamatan dengan jumlah 4932 penerima manfaat. Sedangkan untuk KPS, data KK sangat miskin PPLS (pemetaan perlindungan sosial) 2011 sebanyak 3932 KK.
Sasmuarsan menambahkan, untuk penerima PKH tahun 2015 ini diusahakan semua Kecamatan akan menerimanya.(mty)