Murman Effendi

Murman Effendi

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu memvonis bebas kepada Murman Effendi, mantan Bupati Seluma sekaligus terdakwa perkara dugaan korupsi dana pengadaan lahan pabrik semen di Desa Skalak dan Lubuk Resam Kabupaten Seluma pada tahun 2007.

“Dinyatakan terdakwa Murman Effendi tidak terbukti secara sah melawan hukum dan membebaskan terdakwa dari tahanan seusai persidangan ini,” kata Siti Insirah selaku Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut.

Vonis ini berbanding terbalik dengan tuntutan jaksa penuntut umum, dimana sebelumnya dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu pada beberapa waktu lalu, Murman dituntut pidana penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Pertimbangan hakim dalam persidangan vonis ini diketahui bahwa Murman Effendi telah memberi pendelegasian kepada bawahannya sehingga majelis hakim beranggapan bahwa unsur penyalahgunaan wewenang dan penggunaan kesempatan tidaklah terpenuhi dan tidak terbukti perbuatan tersebut melawan hukum.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu langsung menyatakan akan melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung, pasalnya terdakwa Murman Effendi langsung menerima putusan Hakim tersebut. (bii)