Menteri Agama, Dr. H. Suryadharma Ali, M.Si.

Menteri Agama, Dr. H. Suryadharma Ali, M.Si.

kupasbengkulu.com- Setelah menetapkan Menteri Agama Surya Dharma Ali (SDA) sebagai tersangka, Kamis (22/05/2014), KPK langsung meminta Imigrasi untuk mencegah SDA ke luar negeri selama 6 bulan.

Informasi yang diperoleh wartawan, pencegahan berdasarkan SKEP No. KEP-720/01/05/2014 tertanggal 22 Mei 2014.

Surat cegah itu menyebutkan, bahwa Suryadharma yang lahir di Jakarta pada 19 September 1956, dicegah terkait proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.

“Cegah berlaku 6 bulan,” tegas tertulis dalam surat tersebut.(coy)