Kupasbengkulu, Lebong –Berkas pemeriksaan  tersangka AP (36), bapak yang diduga memperkosa anak kandung,  akhirnya Kamis (4/2) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei  .

Menurut Kanit Reskrim Polsek Lebong, Ipda Kuat Santosa  SH mewakili  Kapolsek Lebong Utara, Iptu Made Geloh  atasnama Kapolres Lebong AKBP Zainul Arifin, SE  MH mengatakan,  proses hukum terhadap tersangka pemerkosaan terhadap anak kandung  yang masih dibawah umur sudah dilimpahkan.

“Termasuk unsur dan barang bukti yang sudah dilengkapi untuk diteliti oleh jaksa penuntut. Sebelumnya telah dinyatakan lengkap. Jadi hari ini (Kamis, red) kita lakukan pelimpahan  tersangka,” kata Kanit.

Pelaku pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri,  dijerat dengan pasal 76 huruf d jo pasal 81 ayat 1 dan 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya  15 tahun penjara.

“Karena pelaku merupakan ayah kandung korban sendiri,  jadi hukumannya akan ditambah 1/3 dari ancaman,  menjadi 20 tahun penjara,”  jelas Kanit.(spi)