
Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Polres Kota Bengkulu mencangkan dana operasional per anggota sebesar Rp 1,1 juta. Dana operasional ini akan berlangsung selama Kantibmas dijalankan jajaran Polres Kota Bengkulu.
Namun, dana yang direalisaikan ini akan diberikan kepada anggota, yang memang melakukan tugas dan anggota tersebut wajib memberikan laporan setiap harinya kepada satuannya. Sehingga apabila salah satu anggota tak menjalankan tugasnnya anggota tersebut tak diberikan uang operasional.
“Kita berikan dana operasional kepada anggota sebesar Rp 1,1 juta. Tapi, hal ini berlaku apabila anggota kita melaksanakan tugas. Namun, kalau mereka tidak menjalakan tugas kita tidak berikan dana operasional kepada mereka,” kata Kapolres Bengkulu AKBP. Ardian Indra Nurinta, Selasa (06/01/2014).
Menurut Ardian, dalam melaksanakan Kantimas Polres Bengkulu akan melakukan arahan kepada 67 Kelurahan di Kota Bengkulu. Namun, baru 57 dari 67 Kelurahan yang dicanakan untuk direalisai dan diberikan arahan oleh Polres Bengkulu. Sehingga Polres Bengkulu akan berupaya merelarisasikan 10 kelurahan, yang masih belum tersentuh Polres Bengkulu dalam Kantibmas di tahun 2015 ini.
Diharapkannya, seluruh jajaran Polres Bengkulu bisa berkomunikasi baik dengan masyrakat di Kota Bengkulu. Sehingga masyarakat bisa menjadi polisi sendiri, bisa melakukan negosiasi, serta menyelesaikan masalah secara sehat.
Tak hanya itu, tugas poko anggota polisi di dijalankan dengan maksimal. Sehingga anggota polisi bisa menegakkan hukum secara maksimal juga.
“Kami harapkan tugas nantinya tugas kita bisa dilakukan dengan maksimal. Standar operasional tugas babinmas. Pada prinaipnya fungsi reskrim berkaitan hukum. Mengatur memberi penjelasan tentang lalu lintas. Kemampuan seperti sabhara harus mencegah suatu tindakan pidana,” tutup Ardian.(dex)