Keempat terdakwa dalam perkara dugaan perencanaan pembunuhan terhadap Komisioner KPU

Keempat terdakwa dalam perkara dugaan perencanaan pembunuhan terhadap Komisioner KPU

kepahiang, kupasbengkulu.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menolak eksepsi 4 terdakwa dalam perkara dugaan rencana pembunuhan terhadap komisioner KPU Kabupaten Kepahiang.

Jawaban atas eksepsi terdakwa tersebut, dibacakan JPU pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang Kamis (3/3/2016).

“Sebagaimana yang isyaratkan atau diatur dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP, maka kami berpendapat bahwa eksepsi itu harus ditolak atau tidak dapat diterima,” ungkap JPU, Radityo.

Kemudian, penuntut umum memohon kepada majelis hakim PN Kepahiang yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan dalam putusan sela.

” Surat dakwaan JPU No.Reg.Perk. PDM-02/KPH/01/2016 tanggal 11 Februaru 2016 adalah sah dan memenuhi syarat seperti yang diatur pada pasal 143 ayat (2) KUHAP,” kata Radityo.

Selanjutnya penuntut umum memohon kepada majelis hakim juga menyatakan penolakan terhadap eksepsi terdakwa dan bersedia melanjutkan pemeriksaan.

” Kami juga meminta agar majelis hakim bersedia melanjutkan pemeriksaan terhadap keempat terdakwa, berdasarkan surat dakwaan JPU yang dibacakan tanggal 18 Februari lalu,” sambungnya.

Persidangan dengan mendudukkan keempat terdakwa, Zaidan Jauhari, Rendra Putra, Martadinata, dan Bidora, akan berlanjut dalam sepekan mendatang dengan agenda putusan sela terhadap eksepsi keempat terdakwa dan jawaban JPU.(slo)