Kamis, Juli 10, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaHUKUM DAN PERISTIWAJual Narkoba Asal Sumsel di Kepahiang, Dua Warga Curup Diringkus

Jual Narkoba Asal Sumsel di Kepahiang, Dua Warga Curup Diringkus

Press release pengungkapan kasus narkoba di Polres Kepahiang

Kupasbengkulu.com, Kepahiang  –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepahiang meringkus tiga orang terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu – sabu dan ganja. Ketiga terduga pelaku pengedar barang haram yang ditangkap dilokasi berbeda tersebut, Jaka (28) warga Kelurahan Taslim, Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, Ibnu (37) Warga Air Sengak juga dari Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, dan Tarmizi (23) warga Desa Ujan Mas Atas Kabupaten Kepahiang.

Penangkapan tiga orang terduga pelaku pengedar narkoba, disebut berawal dari Jaka di wilayah Kecamatan Merigi. Dari tangan Jaka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Satresnarkoba mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu – sabu dengan pil inex yang sudah hancur, dua unit handphone dan satu unit sepeda motor jenis Honda Blade dengan Nopol BD 3052 EL. Selain itu juga diamankan alat isap (Bong) dan uang tunai Rp 1 juta yang diduga sebagai hasil transaksi narkoba.

“Penangkapan pada Senin (27/02/2017) sekitar pukul 21.00 WIB, bermula dari penangkapan tersangka Jaka di wilayah Kecamatan Merigi. Tersangka kemudian mengaku memperoleh barang haram itu dari rekannya Ibnu. Kita buru dan berhasil menangkap tersangka (Ibnu) di Simpang Korem Kabupaten Rejang Lebong. Barang bukti yang berhasil diamankan dari Ibnu, satu bungkus sabu-sabu, timbangan digital, enam unit handphone yang menjadi alat komunikasi transaksi, bong dan banyak lagi lainnya,” terang Kapolres Kepahiang, AKBP Ady Savart PS didampingi Kasat Narkoba, Iptu Andi AM, Selasa (28/02/2017).

Selanjutnya penangkapan tersangka pengedar narkoba lainnya Tarmizi merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Satresnarkoba atau penangkapan dua tersangka, Jaka dan Ibnu. Barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya delapan paket ganja kering yang terbungkus dengan kertas, dan dua linting ganja siap isap.

“Satu tersangka lagi yang berinisial Ds masih kami buru, tersangka tidak ada saat penggerebekan,” singkatnya.(slo)