
Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Dalam rangka meminimalisir aksi curanmor di wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan. Polisi Sektor wilayah Kedurang (Polsek Kedurang) Kabupaten Bengkulu Selatan, dalam hal membantu ungkap kasus curanmor melakukan operasi 21 atau pemeriksaan surat – surat kendaraan bermotor.
Pemeriksaan surat kendaraan bermotor itu dilakukan mulai pukul 08.01 WIB. Senin (17/11/2014) di jalan Raya lintas Manna Kaur, tepatnya di dekat jembatan Air Larai 800 meter dari Polsek Kedurang.
Alhasil, dalam operasai tersebut, pihak Polsek Kedurang yang dipimpin langsung Kapolsek Kedurang Ipda. Candra Permana bersama enam anggota Polsek, yang dibantu empat anggota
Satlantas Polres Bengkulu Selatan, dan tujuh orang dari Disuhub Benglulu Selatan, berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Revo BD 2786 BW, yang diduga hasil kejahatan.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Abdul Muis melalui Kapolsek Kedurang Ipda. Chandra Peman didamping Kanit Lantas Bripka Iksan Suandi, Kanit Intel Polsek Kedurang Bripka Riswandy dikonfirmasi kupasbengkulu,com mengatakan, operasi yang digelar dalam rangka giat imbangan terhadap Polres Bengkulu Selatan, dalam hal membantu mengungkap banyanyak kasus Pencurian Sepeda Motor (curanmor) di wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan.
DilanjutkanChandra, pemeriksaan ranmor ini meliputi surat kendaraan dan pemeriksaan keur kendaraan oleh pihak dishub BS yang melintas di wilayah hukum (wilkum) Polsek Kedurang.
”Alhasil pada giat tersebut kita mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Revo, yang saat di razia pengendaranya tidak bisa menunjukan STNK dan SIM. Motor tersebut saat ini diamankan di polsek kedurang,” kata Chandra.
Ia mengimbau, kepada pengedara ranmor khususnya di Kecamatan Kedurang Ilir dan Kedurang Ulu, agar sebelum berpergian dengan menggunakan kendaraan untuk selalu membawa surat kendaraan bermotornya, seperti SIM, STNK serta wajib menggunakan Helm Standart saat mengendarai kendaraan roda dua.(tom)