Pelaku Judi Remi

kupasbengkulu.com, kepahiang – Tengah bermain judi kartu remi di tempat hajatan, 2 warga Desa Pagar Gunung berinisial PA (19) dan SU (34), dan 2 lagi warga Desa Kelobak inisial ED (34) dan YO (28) diciduk Satuan Reskrim Polres Kepahiang.

“Keempat warga yang bermain judi tersebut, diamankan ditempat yang berbeda. Inisial PA dan SU di desa mereka pada Rabu (5/8) sekitar pukul 02.04 WIB. Sedangkan inisial PA dan SU disalah satu rumah warga yang tenggah menggelar hajatan,” kata Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA melalui Kasat Reskrim Iptu M Indra Prameswara didampingi KBO Reskrim Ipda Tommy Sahri.

Dalam penangkapan tersebut, diamankan barang bukti yang meliputi dari 1 set kartu remi, 1 lembar tikar dan uang tunai senilai Rp 40 ribu.

“Sekitar pukul 03.02 WIB, anggota kita melakukan penyergapan, dan kedua warga yang sudah menjadi tersangka bermain judi ini diamankan. Tapi, rekannya yang masing-masing berinisial MO (30), WE (45), AR (40) dan JU (45) berhasil kabut,” terang Tommy.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mereka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. ” Tersangka terancam dihukum kurungan penjara selama 10 tahun,” singkat Tommy.(slo)