
bengkulu selatan, kupasbengkulu.com – Dua pelaku jambret 1 Unit Handphone blackberry, masing-masing, Pegi Ipordianto, dan Zeldi Ferdiansyah, warga Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan
Keduanya tertunduk lesu setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manna yang diketuai, Parmatoni.
Terdakwa Pegi Ipordianto divonis hukuman 4 tahun penjara, sedangkan Zeldi Ferdiansyah divonis 1 tahun 6 bulan.
“Berdasarkan fakta di persidangan terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum melanggar Pasal 365 KUHP,” tegas majelis hakim.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manna.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Pegi Ipordianto dengan hukuman 6 tahun penjara, karena dia (Pegi-red) merupakan residivis.
Sementara terdakwa Zeldi Ferdiansyah dituntut hukuman selama 3 tahun penjara.
“Kedua terdakwa menerima putusan, kami juga menerima. Terdakwa Pegi lebih berat karena dia merupakan residivis sedangkan terdakwa Zeldi masih tergolong anak-anak,” ungkap JPU Wiwin Setyawati.
Dalam fakta persidangan, perbuatan kedua terdakwa dilakukan pada Sabtu 29 November lalu, sekitar pukul 22.45 WIB.
Saat itu, handphone BlackBerry senilai Rp 1,6 juta yang diletakan di begasi sepeda motornya dirampas paksa kedua terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega warna biru.(tom)