Sabar Ardiansyah

Sabar Ardiansyah

Oleh : Sabar Ardiansyah, SST
Stasiun Geofisika Kepahiang-Bengkulu

Kabut asap yang timbul akibat kebakaran hutan dan lahan merupakan bencana paling menakutkan bagi warga Riau. Karena dampaknya sangat menyengsarakan mereka, baik dari sisi kesehatan, ekonomi, juga pendidikan. Sudah 18 tahun bencana kabut asap terjadi di Bumi Lancang Kuning. Setiap tahunnya bisa terjadi satu sampai dua kali periode kebakaran dan penanganan per periodenya bisa memakan waktu satu sampai dua bulan.

Lalu, mengapa bencana kebakaran hutan dan lahan terus terjadi, dan kenapa sampai saat ini tidak ada gambaran bahwa Riau akan merdeka dari kabut asap? Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau menyebutkan bahwa permasalahan kebakaran hutan dan lahan tidak pernah selesai karena hal tersebut merupakan proyek besar tahunan pemerintah.

Di mana setiap tahun, ratusan miliar rupiah dihamburkan untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di Riau. Dana ratusan miliar yang bersumber dari APBN yang digelontorkan ke dana penanggulangan bencana disinyalir dikorupsi. Untuk tahun ini, Deputi Bidang Pencegahan BNPB, Tri Budiharto, menyebutkan pemerintah sudah mengalokasikan dana Rp385 miliar untuk penanggulangan bencana asap. Dana itu akan dibagikan ke enam provinsi yang terjadi kebakaran termasuk Riau. Dana tersebut menurutnya diperuntukan untuk menyewa helikopter dalam melakukan pemadaman melalui udara serta menyewa pesawat untuk melakukan TMC (Teknologi Modifikasi Cuaca) (okezone.com : 10-09-15).

Penyebab Kabut Asap
Manusia adalah penyebab utama kebakaran hutan dan lahan yang setiap tahun terjadi di Sumatera dan Kalimantan. Kondisi makin parah karena musim kemarau dan fenomena El Nino yang akan mempermudah dan memperluas penyebaran api serta menyebabkan kabut asap.

Oknum-oknum yang membakar hutan dan lahan memiliki motif ekonomi di balik aksinya. Motif pertama adalah karena metode inilah yang paling murah. Menurut BNPB, pembukaan lahan dengan membakar hanya memerlukan dana 600 – 800 ribu per hektar, sedangkan tanpa bakar memerlukan biaya 3,5 – 5 juta.

Motif kedua berkaitan dengan harga lahan, yaitu karena melonjaknya harga lahan setelah dibakar. Hasil penelitian dari CIFOR menunjukkan, harga lahan sebelum dibakar adalah delapan juta rupiah dan setelah pembakaran menjadi 11 juta rupiah. Kemudahan metode pembakaran hutan dan lahan serta keuntungan ekonomi di baliknya menyebabkan ada pihak-pihak yang diuntungkan. CIFOR mencatat para pihak tersebut adalah kelompok tani, pengklaim lahan, perantara penjual lahan, dan investor sawit. Seiring semakin meningktnya industri sawit, maka pembakaran hutan dan lahan akan terus terjadi.

Dampak Kebakaran Hutan
Asap karena kebakaran hutan dan lahan berdampak pada kesehatan dan ekonomi masyarakat. Ribuan warga harus menderita karena udara yang tercemar asap dan hasilnya banyak yang menderita infeksi saluran pernafasan atas. Selain itu, asap yang tebal mengganggu jarak pandang, sehingga warga kesulitan untuk beraktivitas sehari-hari, termasuk terjadinya gangguan penerbangan. Dari sisi ekonomi, data menunjukkan kerugian sekitar 20 triliun rupiah dalam waktu dua bulan. Selain pada manusia, kebakaran hutan dan lahan juga berdampak pada lingkungan, keanekaragaman hayati dan pemanasan global. CIFOR mengungkapkan, pembakaran hutan akan menyebabkan krisis lingkungan dan hilangnya sumber air. Sementara itu, Yuni Setio Rahayu dari LIPI mengungkapkan terjadinya penyusutan keragaman hayati pasca kebakaran hutan dan lahan yang tidak terkendali. Kebakaran yang terjadi juga melepaskan gas karbon ke atmosfer. Data dari CIFOR memperkirakan karbondioksida yang terlepas berada pada kisaran 1,5 – 2 ton dan akan memperparah laju peningkatan suhu bumi.

Upaya Untuk Mengatasi Kebakaran Lahan dan Hutan

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk memadamkan api. BNPB melakukan empat langkah, yaitu: 1. Pemadaman dari udara dengan hujan buatan dan pemboman air;2. Pemadaman di darat oleh tim gabungan BPBD, Manggala Agni, TNI, Polri, MPA, dan masyarakat; 3. Operasi penegakan hukum oleh Polri dan PPNS; 4. Pelayanan kesehatan dan sosialisasi. Selain berbagai upaya oleh BNPB, pada tahun 2014 Tim Gabungan Audit Kepatuhan juga memberikan beberapa rekomendasi: 1. Perbaikan kebijakan di kawasan rawan kebakaran; 2. Pelaksanaan evaluasi konsesi; 3. Penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam resolusi konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan; 4. Pembinaan dan pengawasan berjenjang; 5. Pemberdayaan masyarakat oleh perusahaan; 6. Dukungan PLTB dan insentif. Berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah menunjukkan hasil yang menggembirakan dan dapat memadamkan api pada tahun berjalan. Namun, tahun berikutnya kebakaran kembali terjadi dengan penyebab yang sama, dampak yang makin luas, dan upaya yang sama akan kembali dilakukan. Sudah waktunya penanggulangan bencana asap memasuki babak baru sebelum kerugian bagi manusia, ekonomi, dan lingkungan makin menghebat.

Peran Masyarakat Dalam Upayan Mengatasi Kebakaran Lahan dan Hutan

Masyarakat sebagai pihak yang berada paling dekat dan terdampak langsung dari kebakaran bisa menjadi jalan keluar. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan berada di lokasi ketika bencana terjadi, namun setelah bisa mengatasi, mereka pun akan segera pergi. Dengan demikian, masyarakat yang senantiasa berada di lokasi hendaknya bisa mencegah pembakaran lahan dan hutan agar tidak menjadi bencana. Peran serta masyarakat untuk mencegah terjadinya bencana kebakaran lahan dan hutan bisa dimulai dari tingkat desa.

Masyarakat Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau telah memiliki Peraturan Desa (PerDes) Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan. Peraturan desa ini lahir karena keprihatinan warga akan dampak kebakaran hutan dan lahan serta melihat penegakan peraturan daerah di tingkat provinsi yang lemah. Di dalam peraturan desa tersebut diatur dengan jelas dan tegas, bahwa setiap warga masyarakat yang membakar lahan tanpa terkendali dan mengakibatkan kebun/ladang tetangga ikut terbakar akan dikenakan sanksi.

Besaran sanksi tersebut adalah sebagai berikut: tanaman karet dendanya Rp 100.000/batang dan tanaman sawit dendanya Rp 350.000/batang. Aturan tersebut terbukti ampuh dan sudah ada warga yang membayar denda sejumlah Rp 20.000.000. Dalam mekanisme ini, pemerintah daerah tidak menerima denda, namun hanya sebagai penengah antara korban dan pembakar. Peraturan Desa Harapan Jaya tersebut memberikan pelajaran yang sangat berarti bagi penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan.

Pertama, masyarakat dengan inisiatif sendiri bisa bekerja sama untuk menghukum warga yang membakar lahan tanpa terkendali. Kedua, mekanisme denda atau sanksi ampuh untuk memberikan efek jera kepada para pembakar. Ketiga, kendati peraturan desa itu ampuh, namun cakupannya hanya terbatas pada administrasi desa dan tidak berdaya untuk menghukum perusahaan yang membakar lahan.

Belajar dari peraturan desa dan penegakannya, maka inilah beberapa hal yang kiranya bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat dan daerah agar kebakaran tidak terus berulang setiap tahun. Pertama, partisipasi masyarakat harus ditingkatkan terutama untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan di lingkungannya dengan pelatihan dan penyediaan sarana dan prasara untuk memadamkan api.

Kedua, kemitraan antara perusahaan dan masyarakat perlu dijalin oleh pemerintah daerah agar tidak timbul konflik. Ketiga, memberlakukan mekanisme denda kepada perusahaan yang wilayah konsesinya terbakar dengan perhitungan denda per hektar. Sistem denda ini akan efektif karena efek jera dan kecepatan pelaksanaannya dibandingkan upaya pidana atau perdata. Keempat, pengembangan penelitian dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk menggantikan metode pembakaran lahan. Kelima, bila metode membakar masih tetapmaka harus terkendali dan diawasi dengan ketat agar tidak meluas.