Anggota DPRD Kota

Ketua Panitia Khusus (Pansus) aset Kota Bengkulu Heri Irzan

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) aset Kota Bengkulu Heri Irzan, menegakan, akan membawa pekara PTM dan Mega Mall keranah hukum, hal ini dikarenakan adanya dugaan pelanggaran perjanjian antar pihak pengelolah kepada Pemerintahan Kota Bengkulu.

“Diperjanjian itu sangat lemah disetting untuk menguntungkan sebelah pihak dan pada hasil sidak sebelumnya kita temukan pelanggaran yang nampak dan kita pastikan membawa hal ini ke rana hukum,” ujar Heri Irzan, senin (20/04/2015).

Dikatakanya, seharusnya dalam IUP tersebut pihak pengelolah harus melibatkan Pemerintah Kota Bengkulu, namun kenyataanya tidak. Hal ini ditemukan, sewaktu para pihak pengelolah seenaknya saja menaikan tarif terhadap penyewa lapak.

“Kalau dalam UU nomor 28 itu yang berhak menaikan tarif pajak itu Pemda, namun lapak, listrik dan sebagainya mereka patok sendiri dan tidak koordinasi dengan Pemda,” ungkpanya.

Untuk itu sebelum membawa hal ini kerana hukum pihaknya meminta Pemerintah Kota Bengkulu memberikan pihak pengelolah melakukan perbaikan. Namun kalau memang hal ini tak juga terealisasi dan tidak ada inisiatif dari pihak pengelolah maka mereka bakal melandaskan hal ini ke rana hukum.

“Kita Koordinasi dulu dengan Pemda, mengusulkan agar ada perbaikan. Kalau memang mentok kita landaskan hukum,” pungkasnya.(dex)