Kepahiang, Kupasbengkulu.com – Kejari Kepahiang, Selasa (5/4/2016) melakukan penyelidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, soal pengadaan lahan TPA sampah di Desa Muara Langkap, Kecamatan Bermani Ilir terus bergulir.

Pemeriksaan dilakukan terhadap Sekkab Kepahiang, Hazairin A Kadir dan Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kepahiang, Taufik MD.

Taufik selain mengaku tidak tahu menahu soal TPA sampah, termasuk tentang dirinya sebagai salah satu anggota tim pembebasan lahan TPA sampah.

Sekkab diperiksa selama 4 jam dan disodorkan sebanyak 20 pertanyaan. “Hazairin menjalani pemeriksaan sekitar 4 jam, dan Taufik 15 menit. Pertanyaan seputar TPA,” terang Kajari Kepahiang, Wargo melalui Kasi Pidsus Arief Wirawan.

Arief belum dapat menjelaskan, menyangkut kepentingan
mereka dalam melakukan penyelidikan. ” Rekan – rekan media pantau saja perkembangannya. Proses penyelidikan akan terus berlanjut,” ujar Arief.(slo)