kupasbengkulu.com, seluma – Kakek Cabul sebut saja Jantan (Bukan nama Sebenarnya) Warga Kecamatan Seluma Timur yang mencabuli cicitnya Bunga (6) (bukan nama sebenarnya) pada awal tahun 2015 lalu ahirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 tahun penjara denda Rp 60 juta dan subsider kurungan 6 bulan.

Sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Tais pada Selasa (4/8/2015) dengan agenda pembelaan terdakwa atau sidang pledoi mendapatkan bahwa Penasehat Hukum (PH) terdakwa membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum karena menurutnya pencabulan tersebut tidak terbukti.

“Hasil sidang pledoi dari PH nya mengatakan tidak terbukti dan jika terbukti meminta keringanan,” kata Ketua PN Tais Sunggul Simanjuntak didampingi Humas PN Tais M Juanda Parisi selasa (4/8/2015).

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Meri Heriana dan Hakim Pendamping I Noema Dia Anggraini dan Hakim Pendamping II Haldi Nasali serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Merri Susanti akan menjalani sidang putusan pada Rabu (12/8/2015) mendatang.

“Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda putusan,” sampainya.

Bergulirnya kasus tersebut dengan adanya laporan orang tua korban yang tidak lain merupakan cucu kandung pelaku atas laporan dugaan pencabulan.(cee)