Polda

Kapolda Bengkulu mengecek alat tangkap yang digunakan nelayan yang diduga menyalahi aturan.

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Dit Pol Air Bengkulu, Senin (15/12/2014) malam berhasil mengamankan dua unit kapal nelayan, masing-masing kapal yang menggunkan jaring tidak sesuai dengan prosedur dan kapal yang tak mempunyai surat izin.

Kapolda Bengkulu, Brigjend Pol M Ghfuron melalui Dir Pol Air Bengkulu Dede Ruhiat Djunaidi mengatakan, penangkapan tersebut saat anggota Dit Pol Air berpatroli. Saat dicek cek, satu kapal diduga menyalahgunakan prosedur menangkap ikan.

Saat digeledah kapal tersebut menangkap ikan dengan menggunakan pukat mini atau jaring mini sepajang 15 meter dan lebar 9 meter, yang mana diketahui jaring tersebut tidak boleh beroperasi karena bisa merusak biota laut.

Sedangkan kapal satunya digeledah anggota Dit Pol Air, ternyata tidak mempunyai izin untuk beroperasi menangkap ikan. Sehingga berdasarkan hukum yang berlaku polisi, langsung mengamakan nahkodanya dan kapal mereka.

“Kalau tersangka merupakan nahkodanya yakni berinisial Fm (44) dan nahkoda kapal satunya Ij (40) keduanya merupakan nelayan setempat, yang saat ini diamankan di Polda Bengkulu. Berdasarkan UU nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan keduanya terancam hukuman 5 tahun perjara,” kata Dir Pol Air Bengkulu Dede Ruhiat Djunaidi, Selasa (16/12/2014).

Sementara itu, Kapolda Bengkulu Brigjend Pol. M Ghfuron menjelaskan, hal ini dilakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah terhadap maritim Indonesia. Sehingga tindakan ini dilakukan agar tidak merusak biaota atau perkembangan binatang yang ada di laut busa berkembang.

“Kalau saat ini ada dua macam penyuluhan yang kita jelaskan terhadapan masyarakat yakni penjelesan dan penerangan untuk kehidupan laut Bengkulu,” kata Ghfuron .

Selain itu, tokoh masyrakat setempat, Khadir mendukung, adanya ketegasan yang dilakukan oleh polisi dengan menangkap para pelaku yang berusaha merusaka ikan. Ia menjelaskan, selama 20 puluh tahun ia hidup sebagai nelayan banyak dari kapal dan para nelayan melakukan kecurangan dalam mencari ikan.

Ia berharap, agar pemerintah bisa berupaya untuk mensahjetrakan nelayan dengan tidak merusak kehidupan laut Bengkulu. salah satu harpannya dengan pemerintah memberikan bantuan berupa alat penangkap ikan yang tidak merusak laut.

“Kami berharap agar pemerintah bisa memberikan bantuan seperti alat untuk menangkap ikan yang tidak melanggar UU, tapi hingga sekarang pemerintah tak memberikan bantuan apapun terhadap kami para nelayan,” demikian Khaidir.(dex)