Kaur, kupasbengkulu.com – Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kaur sudah tiga minggu terakhir ini mulai melakukan percetakan KTP elektronik (KTP-el) sendiri.
Kepala Disdukcapil H Sapuan Yunir mengatakan sejumlah peralatan sudah bisa dioprasikan sehingga tidak perlu lagi proses panjang untuk warga yang ingin memilik KTP cepat. Hanya saja sistem percetakan sendiri masih dilakukan di Disdukcapil sementara untuk perekaman data tetap di Kantor Camat Masing-masing.
“Untuk mesin percetakan KTP-el ini baru bisa di Dukcapil, dan belum bisa dilakukan di Kecamatan masing-masing. Kalau dulu yang cetak itu serentak dikirim ke Mendagri. Dan sekarang kita sudah cetak sendiri dan tidak perlu berbelit-belit dan menunggu lama hingga berbulan-bulan. Dan perlu diketahui tidak ada biaya administrasi dalam mengurus KTP-el ini,” tutur Sapuan.
Dijelaskannya sistem di Kecamatan setelah melakukan perekaman data atau melakukan perbaikan data selanjutnya mengirim perintah cetak ke sever operator Disdukcapil Kabupaten Kaur. Setelah data terkumpul, opretor Kabupaten lansung melakukan percetakan sehingga lansung diterbitkan dan selanjutnya didistribusikan ke Kecamatan.
“Untuk pembuatan KTP-el ini kita hanya butuh waktu percetakan paling lama satu minggu selesai,” ungkapnya.
Saat ini stok KTP-e yang ada di Disdukcapil mencapai angka diatas 4000 lembar artinya cukup hingga 4 bulan lebih kedepan. Dan bila terjadi kekurangan tinggal melakukan pesanan ke mendagri dan tak lama akan dilakukan pengiriman ke Kabupaten Kaur sesui dengan jumlah yang dibutuhkan. (mty)