
kota bengkulu, kupasbengkulu.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Wito menyatakan ditahun 2014 ini Kejari Bengkulu terutama dibidang tindak pidana umum, eksekusi kasus sebanyak 312 pekara.
Menurutnya, dari eksekusi perkara pidana umum sebanyak 312 pekara ini Kejari telah diselesaikan dengan baik oleh jaksa.
Hanya saja saat ini, perkara ini masih berlanjut, dan 90 diantara kasus ini masih dalam tahap banding, serta 1 perkara masih dalam tahap kasasi.
Selain itu juga, Kajari Bengkulu masih melakukan penyelidikan terhadap 336 perkara tindak pidana umum, 320 perkara diantaranya masih dalam prapenuntutan.
Lalu pada limpahan tahap dua sebanyak 463 perkara, dan dilimpahkan ke pengadilan sebanyak 460 perkara.
“Perkara ini juga kita terima dari Polres Bengkulu, Polsek yang ada di Bengkulu, serta Polda Bengkulu,” kata Kajari Bengkulu, wito, Rabu (07/01/2015).
Dalam rinciannya, Polres Bengkulu melimpahkan perkara pidana umum sebanyak 108 perkara. Lalu, Polsek Gading Cempaka sebanyak 29 perkara pidana umum.
Kemudian, 25 perkara pidana umum yang ditangani oleh Polsek Selebar.
Selanjutnya, untuk Polsek Muara Bangkahulu sebanyak 20 perkara yang telah dilimpahkan ke Kejari. Berlanjut ke Kepolisian Sektor Pelabuhan Kawasan (KSPK) Pulau Baai Bengkulu melimpahkan perkara sebanyak 3 perkara.
Terakhir, Polsek Ratu Samban 10 perkara, dan Polsek Teluk Segara sebanyak 7 perkara.(dex)