Wito

Wito

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Wito meminta semua terdakwa dugaan korupsi masterplan mengembalikan seluruh uang kerugian negara tersebut ke kas negara secepatnya guna pembangunan Bengkulu kedepan.

“Semua perkara yang ditangani Kejari Bengkulu, terutama terdakwa kasus proyek masterplan semuanya saya minta segera dikembalikan, nanti dititip di bank dengan titipan non bunga, dari pada dibiarin, kan untuk pembangunan Bengkulu juga,” kata Wito.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi masterplan, hingga saat ini baru terdakwa Yalinus dan Imam Supardi dari Cv Mitra Konsultan yang telah mengembalikan uang ke Kejari Bengkulu masing-masing Rp 50 juta, sedangkan HM, SU SD dan M dari Cv AH belum mengembalikan uang kerugian negara tersebut.

Wito menambahkan, total loss kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 160 juta dari Rp 196 juta (potong pajak), dan baru dikembalikan ke Kejari Bengkulu sekitar Rp 111 juta menyisakan Rp 50 juta.

“sudah dikembalikan seratus lebih, kalau tidak salah tinggal lima puluhan lagi setelah potong pajak tentunya, dan itu saya apresiasi luaar…luaarr…biasa,” pungkas wito.(cr13)