Jumat, Juli 4, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHBENGKULU UTARAMenjawab Pandangan Umum Dewan,Berikut Jawaban Eksekutif

Menjawab Pandangan Umum Dewan,Berikut Jawaban Eksekutif

Wakil Bupati Bengkulu Utara,Arie Septia Adinata Menyampaiakan Pandangan Umum Dewan Atas Tiga Raperda

Bengkulu Utara,kupasbengkulu.com – Menanggapi sidang Paripurna dewan,Rabu (26/7/2017) atas pandangan umum dewan atas tiga Rancangan Perarturan Daerah (Raperda) yaitu,Hak keuangan dewan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan rakyat  Daerah Kabupaten Bengkulu Utara,Laporan Keuangan  Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2016 dan Perubahan atas  peraturan daerah nomor 21 Tahun 1998 tentang larangan melepas  hewan ternak.

Sidang paripurna dipimpin langsung oleh ketua DRPD Bengkulu Utara,Aliantor Harahap yang dihadiri oleh sepertiga dari 30 anggota dewan dan dihadiri seluruh kepala dinas,kantor,badan dan unsur muspida.

Anggota Dewan dan Kepala Dinas,Kantor,badan dan para undangan

 

Dalam jawaban yang disampaikan oleh Wakil Bupati Bengkulu Utara,Arie Septia Adinata pada sidang Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban  pihak eksekutif atas pandangan umum fraksi,Kamis (27/7/2017).

Menanggapi pertanyaan dari frraksi Golkar mengenai strategi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dalam melakukan pengawasan terhadap kepala SKPD,badan,kantor termasuk pejabat lainnya tidak terjebak dalam penyalahgunaan wewenang dengan pola sebagai berkut. Yaitu dengan menstruktur organisasi diberbagai sektor. Dengan demikian dapat mempermudah dalam pengawasan ataupun menitoring terhadap kinerja aparat . Kemudian dengan melakukan pencatatan aparatur sipil negara melalui Laporan Harta Kekakyaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi nomor 1 Tahun 2015.

Menanggapi Pandangan Umum dari Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nurrani mendesak Dinas Kesehatan Bengkulu Utara segera mengambil langkah kongrit dalam memberikan pelayanan kesehatan pada masyrakat diseluruh desa yang ada. Upaya pihak pemerintah dalam melaksanakan program kesehatan di setiap kecamatan dengan memberikan hak dan kewajiban setara antara tim nusantara sehat dengan staf puskesmas,baik dalam pelaksanaan program maupun pemanfaatan anggaran.

Menjawab dalam pengelolaan keuangan dan Belanja Daerah Tahun 2016 sudah berdasarkan ketententuan yang berlaku. Yakni berkoordinasi berkesinambuingan dengan seluruh SKPD di Kabupaten Bengkulu Utara. Baik itu penyusunan laporan keuangan dengan melakukan sosialisasi penyusunan laporan keuangan berbasis aktual untuk tahun anggaran 2017. Selanjutnya melakukan rrekonsiliasi terhadap realisasi anggaran dan kas yang ada di Kasda serta kas yang ada di bendahara pengeluaran SKPD.

Dipenghujung jawaban pihak Eksekutif,Wakil Bupati Bengkulu Utara, menyadari betul dari jawaban masih ada kekurangan serta rasa tidak pas apa yang disampaikan oleh dewan. Dari progres yang sudah dilaksanakan sampai saat ini pelaksanaan sudah mencapai 70 persen. (jon).