Tim penyidik Kejari saat-meminta keterangan staf Panwaslu Kepahiang.

Tim penyidik Kejari saat-meminta keterangan staf Panwaslu Kepahiang.

Kupasbengkulu.com, Kepahiang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepahiang.

Pemeriksaan dilakukan pada Senin (16/11) dengan meminta keterangan anggota Divisi HPP, Siti Atul Nuraini dan staf Panwaslu, Irsafwan.

” Untuk saat ini, kita belum bisa membeberkannya, karena masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Kasi Pidsus, Jaksa Dodi Junaidi mewakili Kajari Kepahiang, Wargo.

Siti Atul Nuraini membenarkan kalau dirinya dipemeriksa penyidik Kejari. ” Saya memang telah dimintai keterangan sebagai staf Panwaslu. Saya diberikan sekitar 20 pertanyaan,” terang Siti.

Sementara Ketua Panwaslu Kepahiang, Firmansyah enggan berkomentar, terkait pemeriksaan anggota Divisi dan staf Panwaslu tersebut. “Saya no comment dululah,” katanya(slo)