kupasbengkulu.com, kepahiang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang segera menyusun dakwaan perkara dugaan penusukan terhadap Komisioner KPU Kepahiang, Windra Purnawan. Ini setelah pelimpahan tahap kedua oleh penyidik Polres Kepahiang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami punya waktu penahanan tersangka selama 20 hari, dan bisa diperpanjang jika dibutuhkan. Itu akan kami gunakan untuk menyusun dakwaan yang natinya Berkas Perkara dilimpahkan ke Pengadilan negeri (PN) Kepahiang,” ungkap Kajari Kepahiang, Wargo, Rabu (06/01).
Dikatakan, setelah dakwaan selesai dibuat, maka perkara yang menjadi sorotan secara nasional ini, dapat segera disidangkan.
Sedangkan terduga pelaku dalam perkara ini, masing-masing berinisial ZD, RD, MD dan BD dan 5 rekannya yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Secepatnya dakwaan dituntaskan. Jika sudah dilimpahkan, otomatis jadwal sidang juga bisa cepat,” terang Wargo.(slo)