Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Berkas tersangka pembobolan kas PDAM Bengkulu bakal dilimpahkan ke Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pekan depan. Hal ini diharuskan karena Kejati bakal mengejar target untuk menyerahkan kasus ini ke pengadilan negeri Bengkulu untuk dituntaskan.

Menurut Kasi Penyidik Kejadi, Zulkifli, direncanakan kasus ini bakal melibatkan Beti Ainun Bagian Keuangan PDAM, Staf Keuangan Okta Nursiyanti, mantan Direktur PDAM, Direktur CV Raja Persada Bengkulu Jimi Bastari Ichsan Ramli segera dirampungkan pada bulan Desember 2014 ini. Dibalik semua itu, Kejati masih melakukan pemberkasan terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke jaksa penyidikan.

“Kasus ini minggu depan tahap satu, rencananya bakal kita limpahkan ke jaksa peneliti untuk dilakukan pengecekan dahulu,” ungkap Kasi Penyidik Kejadi, Zulkifli, Rabu, (26/11/2014).

Namun, walaupun mengejar taget sekitar bulan Desember 2014, setelah melakukan pelimpahan tersebut jaksa peneliti masih perlu mempelajari dan melakukan penelitian kasus ini selama 14 hari. Apabila pelimpahan tersebut sudah sesuai dan tak perlu di perbaiki lagi maka berkas ini bakal di serahkan ke jaksa penuntut untuk dipelajari lagi.

“Kita serahkan dulu ke jaksa peneliti selama 14 hari. Nanti kalau tidak ada yang kurang maka kita langsung limpahkan ke Jaksa penuntutnya,” jelas Zulkifli.

Kasus ini disinyalir telah merugikan negara hingga Rp 5,6 miliar. Dimana, dalam laporannya, diketahui adanya peminjaman kas PDAM untuk kepentingan pribadi. Hingga saat ini dana yang pernah dipinjam oleh pegawai PDAM hanya dikembalikan senilai Rp 60 juta.(dex)