Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Hingga saat ini amanat Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) belum sepenuhnya dipatuhi oleh Pemkab Bengkulu Utara.
Bagaimana tidak, sejauh ini daerah itu belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Minerba.Hal itu ditegas Ketua Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nurani (PKN) Sonti Bakara kepada kuapasbengkulu.com.
“Sangat tegas dan jelas apa yang diamanatkan dalam UU Minerba ini, namun kenyataan yang ada hingga saat ini kita (Bengkulu Utara, red) sama sekali belum memiliki hal itu,” ujar Sonti.
Dia menjelaskan,berdasarkan amanat UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba dalam pasal 174 disebutkan bahwa peraturan pelaksanaan UU ini harus telah ditetapkan dalam waktu 1 tahun sejak UU ini diundangkan.
Namun kenyataannya, saat ini Bengkulu Utara sama sekali belum memiliki apa yang diamanatkan dalam UU tersebut.Bahakan,ia sendiri awalnya berharap Raperda WPR ini diajukan eksekutif saat pengajuan Raperda ke DPRD BU beberapa waktu lalu.Sayangnya hal ini tampaknya tak terwujud lantaran tidak adanya usulan dari pihak eksekutif mengenai Raperda tersebut.
“Ini adalah sebuah bentuk ketidak berpihakan pemerintah terhadap masyarakat dan kita sangat menyangkan hal tersebut,” tegasnya.
Lain lagi yang dikatakan Kepala Distamben BU, Ramadhanus,Kamis (22/01/2015) diruang kerjanya tidak membantah jika hingga saat ini Bengkulu Utara belum memiliki Perda WPR. Alasannya, sejauh ini pihaknya masih melakukan pendataan terhadap masyarakat yang bertambang.
“Perda WPR memang saat ini kita belum punya, tetapi kita tengah melakukan pendataan terhadap masyarakat yang bertambang, kata Danus.
Dia menjelakan,terkait dengan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) mesti diberikan pada wilayah pertambangan rakyat sebagaimana diatur dalam UU Minerba.
Namun, untuk menetapkan WPR ini harus memenuhi beberapa kriteria yang diatur dalam UU Minerba seperti mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan atau di antara tepi dan tepi sungai, mempunyai cadangan primer logam atau batubara dengan kedalaman maksimal 25 meter, endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba, luasmaksimal WPR adalah 25 hektar, menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang.
“Merupakan wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 tahun. Inilah kriteria yang harus dipenuhi untuk menetapkan WPR tersebut, sekarang tergantung kesiapan Pemda untuk melakukan pendataan tersebut,” demikian kadis.(jon)