kejatiiiKota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Pembangunan Pengendali Banjir (PPB) Bengkulu tahun 2014, yang bernilai Rp 9 Miliar tersebut Juni nanti.

Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syahril yahya melalui Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Zulkifli, dalam wawancara diruangannya, Selasa (26/5/2015).

“Iya nanti, Juni lah jika memang tidak ada halangan. Saat ini kan sedang musimnya pra-peradilan kan, kita bnisa saja sekarang tetapkan tapi kan ada yang lebih baik kita kuatkan dulu alat bukti yang ada dan sebagainya, kita juga perlu berkoordinasi dengan pihak ahli untuk check fidsiknya dan mengetahui kerugian negaranya berapa,” kata Zulkifli.

Zulkifli mengungkapkan, bahwa dalam kasus yang terindikasi merugikan negara hingga Rp 1 Miliar tersebut bahwa pihaknya telah melakukan check fisik di lokasi pembanguan pengendali banjir di kawasan Semarang Kota Bengkulu sebanyak empat kali bersama pihak ahli.

“Kita sudah check fisik ke lokasi bahkan sudah empat kali ini untuk memasttikan berapa kerugian yang dialami negara,” demikmian Zulkifli.(bii)